Manajemen Arema FC akhirnya buka suara menanggapi kekecewaan klub Liga 3 DIY, Liga 3 PS Hizbul Wathan atau PSHW soal pengajuan Stadion Sultan Agung, Bantul sebagai kandang Singo Edan pada putaran kedua BRI Liga 1 2022/2023.
Sebagai informasi, Klub Liga 3 PS Hizbul Wathan meluapkan kekecewaan melalui cuitan pada akun Twitter @PS_HY_UMY.
"Dear @AremafcOfficial, kami hanya tim kecil yang bermarkas di DIY. Kami Kumpulkan dana dari donatur dan sponsor sedikit demi sedikit untuk persiapan Liga 3. Gara-gara kalian Liga 3 DIY batal. Lalu kalian mau menggunakan SSA (Stadion Sultan Agung Bantul) untuk Liga 1. Sungguh tiada empati!," tulis akun tersebut.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Tatang Dwi Arifianto memahami kekecewaan Klub Liga 3 tersebut yang terdampak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Baca Juga:Arema FC Ungkap Alasan Pilih Stadion Sultan Agung Jadi Homebase, Bikin Klub Liga 3 Sakit Hati
"Kami ikhlas menerima segala kekecewaan dari banyak pihak dikarenakan dampak dari musibah Kanjuruhan. Kami memohon maaf, namun semua tidak ada niatan apalagi kesengajaan," kata Tatang dilansir dari ANTARA, Rabu (4/1/2023).
Tatang menambahkan, Manajemen Arema FC akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi sanksi yang diberikan oleh Federasi. Selain itu, Manajemen Arema FC juga menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Ia menambahkan, terkait dengan situasi sepak bola di dalam negeri, Arema FC optimistis akan kembali normal. Arema FC menilai pemerintah dan federasi serta seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus berbenah dan berusaha mengembalikan kondisi sepak bola di Tanah Air agar kembali normal.
"Kami memohon maaf tidak memiliki kewenangan terkait penentuan bergulir atau tidaknya strata kompetisi. Kami kini terus introspeksi dan berbenah agar lebih baik," paparnya.
Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga:Klub Liga 3 Sindir Arema FC Karena Gunakan Stadion Sultan Agung Sebagai Kandang
Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.